Sudah menjadi mafhum bahwa demokrasi yang berkembang sekarang ini adalah merupakan penyempurnaan konep demokrasi JJ. Rousseau Dimana untuk menjalankan roda pemerintahan perlu ditunjuk para penyelenggara pemerintahan Penunjukkan para penyelenggara pemerintahan inilah dalam demokrasi biasanya melalui sistem PEMILU (election)
Pemilu merupakan salah satu prinsip demokrasi yang harus dijalankan,Demokrasi Perwakilan tidak bisa dilepaskan dari penyelenggaraan Pemilu,Rakyat dapat menyampaikan aspirasinya secara aktif dan keikutsertaannya dalam pemerintahan melalui mekanisme PEMILU
Pemilu (Pemilihan Umum) sering disebut sebagai pesta Demokrasi yang dilakukan sebuah Negara. Melalui Pemilu, rakyat memunculkan para calon pemimpin dan menyaring calon-calon tersebut berdasarkan nilai yang berlaku. Keikutsertaan rakyat dalam Pemilu, dapat dipandang juga sebagai wujud partisipasi dalam proses Pemerintahan, sebab melalui lembaga masyarakat ikut menentukan kebijaksanaan dasar yang akan dilaksanakan pemimpin terpilih. Dalam sebuah Negara yang menganut paham Demokrasi, Pemilu menjadi kunci terciptanya demokrasi. Tak ada demokrasi tanpa diikuti Pemilu. Pemilu merupakan wujud yang paling nyata dari demokrasi.
Salah satu perwujudan keterlibatan rakyat dalam proses politik adalah Pemilihan Umum. Demokrasi sebuah bangsa hampir tidak terpahamkan tanpa Pemilu. Sehingga setiap pemerintahan suatu Negara yang hendak menyelenggarakan pemilu selalu menginginkan pelaksanaanya benar-benar mencerminkan proses demokrasi. Pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk ikut serta menentukan figure dan arah kepemimpinan Negara dalam periode waktu tertentu.
Ide demokrasi yang menyebutkan bahwa dasar penyelenggaraan Negara adalah kehendak rakyat merupakan dasar bagi penyelenggaraan pemilu. Pemilu yang teratur dan berkesinambungan saja tidak cukup untuk menghasilkan kepemimpinan yang benar-benar menedekati kehendak rakyat. Pemilu merupakan saran legitimasi bagi sebuah kekuasaan. Setiap penguasa betapapun otoriternya pasati membutuhkan dukungan rakyat secara formal untuk melegitimasi kekuasaanya.
Maka selain teratur dan berkesinambungan, masalah system atau mekanisme dalam penyelenggaraan pemilu adalah hal penting yang harus diperhatikan.
Hakikat Pemilihan Umum dan Demokrasi
Dari berbagai sudut pandang, banyak pengertian mengenai Pemilihan Umum. Tetapi intinya adalah pemilihan umum merupakan sarana untuk mewujudkan asas kedaulatan di tangan rakyat sehingga pada akhirnya akan tercipta suatu hubungan kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Pemilihan umum merupakan perwujudan nyata demokrasi dalam praktek bernegara masa kini (modern) karena menjadi sarana utama bagi rakyat untuk menyatakan kedaulatan rakyat atas Negara dan Pemerintah. Pernyataan kedaulatan rakyat tersebut dapat diwujudkan dalam proses pelibatan masyarakat untuk menentukab siapa-siapa saja yang harus menjalankan dan di sisi lain mengawasi pemerintahan Negara. Karena itu, fungsi utama bagi rkayat adalah “untuk memilih dan melakukan pengawasan terhadap wakil-wakil mereka”.
Hakikat Demokrasi
Istilah “demokrasi” berasal dari Yunani kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Kata “demokrasi” berasal dari dua kata yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan. Sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat atau yang lebih dikenal sebagai pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan system “demokrasi” di berbagai Negara.
Menurut Jeff Hayness (2000) membagi pemberlakuan demokrasi ke dalam tiga model berdasarkan penerapannya, yaitu :
1. Demokrasi formal, ditandai dengan adanya kesempatan untuk memilih pemerintahannya denga interval yang teratur dan ada aturan yang mengatur pemilu. Peran pemerintah adalah mengatur pemilu dengan memperhatikan proses hukumnya.
2. Demokrasi permukaan (fade) merupakan gejala yang umum di dunia ketiga. Tampak luarnya memang demokrasi, tetapi sama sekali tidak memiliki substansi demokrasi. Pemilu diadakan sekadar para os inglesses ver artinya “supaya dilihat oleh orang inggris”. Hasilnya adalah demokrasi dengan intensitas rendah yang dalam banyak hal tidak jauh dari sekadar polesan pernis demokrasi yang melapisi struktur politik.
3. Demokrasi substantive menempati ranking paling tinggi dalam penerapan demokrasi. Demokrasi substantive memberi tempat kepada rakyat jelata, kaum miskin, perempuan, kaum muda, golongan minoritas keagamaan dan etnik untuk dapat benar-benar menempatkan kepentingannya dalam agenda politik suatu Negara. Dengan kata lain, demokrasi substantive menjalankan dengan sungguh-sungguh agenda kerakyatan bukan sekadar agenda demorasi atau agenda politik partai semata.
Persoalan utama dalam Negara yang tengah melalui proses transisi menuju demokrasi seperti Indonesia saat ini adalah pelembagaan demokrasi. Yaitu bagaimana menjadikan perilaku pengambilan keputusan untuk dan atas nama orang banyak bisa berjalan sesuai dengan norma-norma demokrasi, umumnya yang harus diatasi adalah merubah lemabaga feodalistik (perilaku yang terpola feodal, bahwa ada kedudukan pasti bagi orang-orang berdasarkan kelahiran atau profesi sebagai bangsawan politik dan yang lain sebagai rakyat biasa) menjadi lembaga yang terbuka dan mencerminkan keinginan orang banyak untuk mendapatkan kesejahteraan. Untuk melembagakan demokrasi diperlukan hokum dan perundang-undangan dan perangkat structural yang akan terus mendorong terpolanya perilaku demokratis sampai bisa menjadi pandangan hidup.
Karena diyakini bahwa dengan demikian kesejahteraan yang sesungguhnya baru dapat dicapai saat individu terlindungi hak-haknya bahkan dibantu oleh Negara untuk dapat teraktualisasikan, saat setiap individu berhubungan dengan individu lain sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku. Ketiga jenis lembaga-lembaga Negara tersebut (eksekutif, yudikatif, dan legislative) adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan yudikatif dan lemabag-lembaga perwakilan rakyat (DPR untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif.
Pemilihan Umum
Pemilihan umum dalam sebuah Negara yang demokratis menjadi kebutuhan yang tidak terelakan. Melalui pemilihan umum, rakyat yang berdaulat memilih wakil-wakilnya yang diharapakan dapat memperjuangkan aspirasi dan kepentingannya dalam suatu pemerintahan yang berkuasa. Pemerintahan yang berkuasa sendiri merupakan hasil dari pilihan maupun bentukan para wakil rakyat tadi untuk menjalankan kekuasaan Negara.tugas para wakil pemerintahan yang berkuasa adalah melakukan control atau pengawasan terhadap pemerintah tersebut. Dengan demikian, melalui pemilihan umum rakyat akan dapat selalu terlibat dalam proses politik dan secara langsung maupun tidak langsung menyatakan kedaulatan atas kekuasaan Negara dan pemerintah melalui para wakil-wakilnya.
Dalam tatanan demokrasi, Pemilu juga menjadi mekanisme atau cara untuk memindahkan konflik kepentingan dari tataran masyarakat ke tataran badan perwakilan agar dapat diselesaikan secara damai dan adil sehingga kesatuan masyarakat tetap terjamin. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa dalam system demokrasi segala perbedaan atau pertentangan kepentingan di masyarakat tidak boleh diselesaikan cara-cara kekerasan atau ancaman kekerasan, melainkan melalui musyawarah (deliberation). Terdapat dalam Qs:Asy-syura:38:
”Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhan-nya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang kami berikan kepada mereka”.
”Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhan-nya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang kami berikan kepada mereka”.
Pemilu yang LUBER dan JURDIL mengandung pengertian bahwa pemilihan umum harus diselenggarakan secara demokratis dan transparan berdasarkan pada asas-asas pemilihan yang bersifat langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil:
- Langsung berarti rakyat pemilih mempunyai hak untuk secara langsung memberikan suaranya sesuai dengan kehendak hati nuraninya tanpa perantara.
- Umum berate pada dasarnya semua warganegara yang memenuhi persyaratan minimal dalam usia 17 tahun atau telah/pernah kawun berhak iktu memilih dalam pemilihan umum. Warganegara yang sudah berumur 21 tahun berhak dipilih. Jadi, pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warganegara yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa diskriminasi (pengecualian) berdasar acuan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan dan status social.
- Bebas berarti setiap warganegara berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun. Di dalam melaksanakan haknya setiap warganegara dijamin keamanannya, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya.
- Rahasia berarti dalam memberikan suaranya pemilih dijamin bahwa pemilihnya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan apapun.
- Jujur berarti dalam menyelenggarakan pemilu; penyelenggaraan/pelaksana, pemerintah dan partai politik peserta pemilu, pengawas dan pemantau pemilu. Serta semua pihak yang telibat secara tidak langsung harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
- Adil berarti dalam menjalankan pemilu setiap pemilih dan partai politik peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
Untuk mewujudkan Pemilu yang LUBER dan JURDIL dibutuhkan persyaratan minimal, diantaranya :
1. Peraturan perundangan yang mengatur Pemilu harus tidak membuka peluang terjadinya tindak kecurangan maupun menguntungkan satu atau beberapa pihak tertentu.
2. Peraturan pelaksanaan pemilu yang memuat petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan pemilu harus tidak membuka peluang bagi terjadinya tindak kecurangan maupun menguntungkan satu atau beberapa pihak tertentu.
3. Badan/lembaga penyelenggara pemilu harus bersifat mandiri dan independent, bebas dari campur tangan pemerintah atau partai politik peserta pemilu baik dalam hal kebijakan maupun operasionalnya serta terdiri dari tokoh-tokoh yang kredibilitasnya tidak diragukan.
4. Panitia pemilu di tingkat Nasional maupun daerah harus bersifat mandiri dan independent,bebas dari campur tangan pemerintah atau partai politik peserta pemilu baik dalam hal kebijakan maupun operasionalnya serta terdiri dari tokoh-tokoh yang kredibilitasnya tidak diragukan. Keterlibatan aparat pemerintahan dalam kepanitiaan pmilu sebatas pada dukungan teknis operasional dan hanya bersifat administratif.
5. Partai politik peserta pemilu memiliki kesiapan yang memadai untuk terlibat dalam penyelenggaraan pemilu. Khususnya yang berkaitan dengan kepanitiaan pemilu serta kemampuan mempersiapkan saksi-saksi ditempat-tempat pemungutan suara.
Hubungan Pemilu dengan Sistem Demokrasi
Pemilu memang bukanlah segala-segalanya menyangkut demokrasi. Pemilu adalah sarana pelaksanaan asas demokrasi (sarana bagi penjelmaan rakyat menjadi MPR) dan sendi-sendi demokrasi bukan hanya terletak pada pemilu, tetapi bagaimana pun pemilu memiliki arti yang sangat penting dalam proses demokrasi dalam dinamika ketatanegaraan.
Dan yang tidak boleh kita lupakan pemilu adalah peristiwa perhelatan rakyat yang paling akbar yang hanya terjadi lima tahun dan hanya pemilulah rakyat secara langsung tanpa kecuali benar-benar menunjukkan eksistensinya sebagai pemegang kedaulatan dalam Negara berdasarkan itulah agaknya tidak berlebihan bila ditegaskan bahwa pemilu sebagai wujud paling nyata dari demokrasi.
Masalah Kontemporer
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia belum dapat berjalan maksimal karena pada kenyataannya lebih banyak rakyat untuk memilih gol put (abstain) dalam proses pemilihan pemimpin di Indonesia???????
Saya mencoba mencari jawaban yang belum sepenuhnya terjawab ketika presentasi. Saya bertanya kepada mahasiswa jurusan ISP dan pendapatnya adalah “Sebenarnya system Demokrasi tidak salah tetapi pelaksanaannya belum maksimal di karenakan banyak pihak yang tidak sepadan dengan system ini, mereka melakukan gol put (abstain) itu adalah salah satu cara mereka mempergunakan hak Demokrasi yang di berikan Pemerintah kepada seluruh warga Indonesia. Salah jika orang menganggap ini adalah sebuah kegagalan dalam system Demokrasi.
Sesuai dengan perkulihan tanggal 12-02-2009 di R.311C Ged.K FIS UNJ yang di bawakan langsung oleh bu sari dalam materi Kepemimpinan. Terdapat sebuah dalil yang berbunyi “Amtsal fa amtsal” (Memilih yang terbaik dari yang kurang baik). Sudah jelas bahwa dalil tersebut mengatakan kita dapat memilih pemimpin yang menurut kita semua pilihannya kurang baik tapi kita pilih mana yang terbaik dari para calon pemimpin tersebut. Tapi, jika masih ada yang melakukan gol put sendiri itu adalah memang kepercayaan yang mereka lakukan.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan maka dapat ditarik beberpa kesimpulan, yaitu :
1. Pemilihan umum merupakan sarana untuk mewujudkan asas kedaulatan di tangn rakyat sehingga pada akhirnya akan tercipta suatu hubungan kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
2. Pemilihan umum merupakan perwujudan nyata demokrasi dalam praktek berbegeara masa kini (modern) karena menjadi sarana utama bagi rakyat untuk menyatakan kedaulatannya atas Negara dan pemerintah.
3. Dalam tatanan demokrasi, pemilu juga menjadi mekanisme atau cara untuk memindahkan konflik kepentingan dari tataran masyarakat ke tataran badan perwakilan agar dapat diselesaikan secara damai dan adil sehingga kesatuan masyarakat tetap terjamin.
sumber:http://andirafi92.wordpress.com/2011/04/03/pemilu-demokrasi/#more-103
2015-10-5 leilei
BalasHapusCoach Diaper Bag Outlet
louis vuitton outlet stores
abercrombie store
hollister clothing
nike air max 90
Jordan 4 Shoes For Sale
Authentic Air Jordan 13 shoes for sale
coach factory outlet
ugg boots sale
Air Jordan 6 Champagne Bottle
Michael Kors Handbags Clearance Outlet
Cheap Ray Ban Wayfarer
Jordan 3 Retro 2015
timberland outlet
Coach Outlet Online Discount Sale
michael kors outlet
canada goose jackets
michael kors outlet
michael kors outlet online
Michael Kors Outlet Online Deals Huge
I have you saved as a favorite to check out new things you post
BalasHapushttp://www.prokr.net/2016/09/tanks-isolation-companies-8.html
http://www.prokr.net/2016/09/tanks-isolation-companies-7.html
http://www.prokr.net/2016/09/tanks-isolation-companies-6.html
http://www.prokr.net/2016/09/tanks-isolation-companies-5.html
http://www.prokr.net/2016/09/tanks-isolation-companies-4.html
http://www.prokr.net/2016/09/tanks-isolation-companies-3.html
http://www.prokr.net/2016/09/tanks-isolation-companies-2.html
http://www.prokr.net/2016/09/tanks-isolation-companies.html
michael kors
BalasHapusKanye West shoes
yeezy 700
yeezy boost
yeezy boost 350
adidas gazelle
adidas yeezy
golden goose
converse outlet
adidas ultra boost