Proklamasi berasal dari bahasa Latin (Proclamare) pengumuman atau pemberitahuan ke publik. Proklamasi adalah semangat dengan rela berjuang, berjuang dengan hakiki, tulus dan penuh idealisme dengan mengesampingkan segala kepentingan diri sendiri.
Semangat Proklamasi adalah adalah semangat persatuan, kesatuan yang bulat mutlak dengan tiada mengecualikan setiap golongan dan lapisan masyarakat Republik Indonesia.
Proklamasi merupakan hal yang bersejarah bagi bumi Nusantara seringkali makna proklamasi belum seluruhnya diterapkan begitu juga kemerdekaan.
Dalam UUD 1945 dikatakan, penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Nah dalam konteks seperti ini sebagai bangsa yang merdeka dan mandiri seringkali rasa "keadilan" yang menjadi objek utama untuk penegakan hukum di Indonesia banyak mendapat tantangan. Tantangan berasal dari berbagai sistem politik, kebijakan bahkan kepentingan.
Semoga kemerdekaan yang telah dicapai oleh para pendahulu bangsa bisa membawa perkembangan sejati hidup, dan kebulatan tekad menuju Indonesia berdemokrasi.
Semangat Proklamasi adalah adalah semangat persatuan, kesatuan yang bulat mutlak dengan tiada mengecualikan setiap golongan dan lapisan masyarakat Republik Indonesia.
Proklamasi merupakan hal yang bersejarah bagi bumi Nusantara seringkali makna proklamasi belum seluruhnya diterapkan begitu juga kemerdekaan.
Dalam UUD 1945 dikatakan, penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Nah dalam konteks seperti ini sebagai bangsa yang merdeka dan mandiri seringkali rasa "keadilan" yang menjadi objek utama untuk penegakan hukum di Indonesia banyak mendapat tantangan. Tantangan berasal dari berbagai sistem politik, kebijakan bahkan kepentingan.
Semoga kemerdekaan yang telah dicapai oleh para pendahulu bangsa bisa membawa perkembangan sejati hidup, dan kebulatan tekad menuju Indonesia berdemokrasi.
Secara teoretik naskah Proklamasi tidak dapat dikualifikasi sebagai Grundnorm (dalam pengertian Kelsen) maupun Staatsfundamentalnorm (dalam pengertian Nawiasky). Namun untuk kasus di Indonesia, kedudukan hukum naskah Proklamasi dapat dikualifikasi sebagai Grundnorm.
Sebab nilai-nilai, asas-asas, dan prinsip-prinsip yang terkandung di dalam naskah Proklamasi itu memenuhi unsur atau indikator dari Grundnorm yaitu sesuatu yang diasumsikan, abstrak, universal, dan meta juristic sifatnya.
Sedangkan Staatsfundamentalnorm Indonesia adalah Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya memuat ruh dan spirit Proklamasi (dan Pancasila). Namun dalam praktik ketatanegaraan RI, keberadaan dan kedudukan hukum naskah Proklamasi belum mendapat tempat dalam tata urutan (hierarki) peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proklamasi adalah sumber Hukum Tata Negara Indonesia yang mengandung makna sebagai salah satu obyek penyelidikan Hukum Tata Negara.
Secara praktis kajian hukum atas naskah Proklamasi juga penting, karena selama ini masyarakat hanya ditanamkan pada pengertian politik dan kesejarahan Proklamasi, sehingga cukup dibacakan setiap tanggal 17 Agustus dan sesudah itu dilupakan lagi.
Inilah yang menjadi momen bangsa Indonesia seperti dikatakan di atas, proklamasi adalah semangat dengan rela berjuang, berjuang dengan hakiki,.tulus dan penuh idealisme dan dengan mengesampingkan segala kepentingan diri sendiri.
Kiranya makna Kemerdekaan adalah hak segala bangsa bisa membawa Indonesia untuk tetap maju bersama dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia Merdeka!!!
|
|
Labels:
Materi Pembelajaran
0 comments:
Komentar di: Inilah Arti dan Makna Proklamasi
Berkomentarlah dengan sopan dan pastikan komentar anda bukan spam. Komentar spam akan dihapus.