News Update :


Sistem Politik Bebas Aktif di Indonesia



Sistem Politik Bebas Aktif di Indonesia
SEJARAH KELAHIRAN POLITIK LUAR NEGRI REPUBLIK INDONESIA BEBAS AKTIF

Peristiwa Internasional yang terjadi meletusnya perang dunia ke 2 pada tahun 1939 antara 2 blok kekuatan, yaitu Negara-negara poros dengan Negara-negara sekutu. Bagian dari pernag dunia ke 2 yang terjadi di ASIA dikenal sebagai/ dengan sebutan PERANG ASIA TIMUR RAYA, yang berada di pihak JEPANG sehingga Jepang tidak membutuhkan waktu yang cukup banyak untuk menguasai hamper seluruh wilayah ASIA tenggara.
Kemudian Angkatan Perang Amerika mulai menyerang secara besar-besaran kearah Jepang. Pada tanggal 6 Agustus 1945, America menyerang (membom) kota Hiroshima dan  kemudian kembali membom di Nagasaki pada 3 hari setelah Hiroshima. Diantara kedua peristiwa tsb, Uni Soviet menyatakan perang terhadap Jepang pada tanggal 8Agustus 1945. Dan akhirnya Jepang meyerah tanpa syarat pada tanggal 15 Agustus 1945. Dg menyerahnya Jepang, maka di Indonesia terjadi kekosongan kekuasaan dan kesempatan ini digunakan untuk mempersiapkan. Dan pada tanggal 17 Bangsa Indonesia menyatakan diri sebagai Negara yang merdeka.
Sejak saat itu muncul 2 kekuatan raksasa dunia yaitu, Amerika Serikat dan Uni Soviet. Sering terjadi salah pendapat di antara kedua raksasa tsb yang mengakibatkan terjadinya perang dingin. Pembagian dunia seolah-olah hanya terdiri dari 2 blok saja, menuntut seluruh Negara untuk memilih salah 1 dari blok tsb. Perkembangan selanjutnya, Pemerintah RI mengalami berbagai kesulitan. Oposisi dari FDR-PKi mengusulkan agar menyikapi pertentangan AS dengan Uni Soviet tsb RI memihak kpd Uni Soviet. Untuk meyikapi usulan FDR-PKI maka MOH HATTA memberikan ketrangannya di depan BP-KNIP tanggal 2 September 1948 mengemukakan pernyataan yang merupakan penjelasan tentang “Politik Bebas Aktif”. Makna bebas aktif dapat disimak dari judul keterangannya “Mendayung diantara 2 karang yang artinya politik bebas aktif, Mendayung = upaya (aktif), Diantara 2 karang = tidak terikat oleh 2 kekuatan Adikuasa yang ada (bebas)”.




Setiap negara tidak dapat melepaskan diri dari berhubungan dengan negara lain. Hubungan internasional dilaksanakan guna kepentingan nasional masing-masing Negara. Politik luar negeri adalah kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka hubungannya dengan dunia internasional dalam usaha untuk mencapai tujuan nasional .
Dasar Hukum Politik LN :
Pembukaan UUD 1945 alinea I dan IV .
Pasal 11 ayat 1 UUD 1945 :
 “ Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain”. Undang-undang No. 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.

Politik luar negeri Indonesia mempunyai landasan atau dasar hukum yang sangat kuat, karena diatur dalam UUD 1945. Penegasan politik luar negeri Indonesia untuk pertama kali ditegaskan dalam sidang BPKNIP tanggal 2 September 1948. Rumusan yang ada pada alinea I dan alinea IV Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar hukum yang sangat kuat bagi politik luar negeri RI. Namun dari rumusan tersebut, kita belum mendapatkan gambaran mengenai makna politik luar negeri yang bebas aktif.
Karena itu dalam uraian ini akan dikutip beberapa pendapat mengenai pengertian bebas dan aktif.
·         A.W Wijaya merumuskan:
Bebas, berarti tidak terikat oleh suatu ideologi atau oleh suatu politik negara asing atau    oleh blok negara-negara tertentu, atau negara-negara adikuasa (super power).
Aktif artinya dengan sumbangan realistis giat mengembangkan kebebasan persahabatan dan kerjasama internasional dengan menghormati kedaulatan negara lain.
·         Mochtar Kusumaatmaja merumuskan bebas aktif sebagai berikut :
Bebas : dalam pengertian bahwa Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa sebagaimana dicerminkan dalam Pancasila.
Aktif : berarti bahwa di dalam menjalankan kebijaksanaan luar negerinya, Indonesia tidak bersifat pasif-reaktif atas kejadiankejadian internasionalnya, melainkan bersifat aktif .
·         B.A Urbani menguraikan pengertian bebas sebagai berikut :
perkataan bebas dalam politik bebas aktif tersebut mengalir dari kalimat yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut : supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas. Jadi menurut pengertian ini, dapat diberi definisi sebagai “berkebebasan politik untuk menentukan dan menyatakan pendapat sendiri, terhadap tiap-tiap persoalan internasional sesuai dengan nilainya masing-masing tanpa apriori memihak kepada suatu blok
·         Pengertian lain dari Politik LN Bebas Aktif adalah :
sikap dan pandangan menghadapi masalah-masalah Internasional
Aktif artinya bangsa Indonesia senantiasa berperan serta dalam ikut mewujudkan ketertiban dunia
.

#tambahan 

Politik luar negeri adalah strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Dalam arti luas, politik luar negeri adalah pola perilaku yang digunakan oleh suatu Negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Politik luar negeri berhubungan dengan proses pembuatan keputusan untuk mengikuti pilihan jalan tertentu. Menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia (1984-1988), politik luar negeri diartikan sebagai “suatu kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka hubungannya dengan dunia internasional dalam usaha untuk mencapai tujuan nasional”. Melalui politik luar negeri, pemerintah memproyeksikan kepentingan nasionalnya ke dalam masyarakat antar bangsa”. Dari uraian di muka sesungguhnya dapat diketahui bahwa tujuan politik luar negeri adalah untuk mewujudkan kepentingan nasional. Tujuan tersebut memuat gambaran mengenai keadaan negara dimasa mendatang serta kondisi masa depan yang diinginkan. Pelaksanaan politik luar negeri diawali oleh penetapan kebijaksanaan dan keputusan dengan mempertimbangkan hal-hal yang didasarkan pada faktor-faktor nasional sebagai faktor internal serta faktor-faktor internasional sebagai faktor eksternal.
Dasar hukum pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia tergambarkan secara jelas di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea I dan alinea IV. Alinea I menyatakan bahwa .… kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Selanjutnya pada alinea IV dinyatakan bahwa …. dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial ….. Dari dua kutipan di atas, jelaslah bahwa politik luar negeri RI mempunyai landasan atau dasar hukum yang sangat kuat, karena diatur di dalam Pembukaan UUD 1945. Selain dalam pembukaan terdapat juga dalam beberapa pasal contohnya pasal 11 ayat 1, 2,3; pasal 13 ayat 1,2,3 dan lain-lain.
Pasal 11
(1)  Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
(2)  Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan
mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
(3)  Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang. ***)

Pasal 13
(1)  Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2)  Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*)
(3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*)

Politik Luar Negeri di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2004 – 2009, dalam visi dan misi beliau diantaranya dengan melakukan usaha memantapkan politik luar negeri. Yaitu dengan cara meningkatkan kerjasama internasional dan meningkatkan kualitas diplomasi Indonesia dalam rangka memperjuangkan kepentingan nasional. Prestasi Indonesia sejak 1 Januari 2007 menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, dimana Republik Indonesia dipilih oleh 158 negara anggota PBB. Tugas Republik Indonesia di Dewan Keamanan PBB adalah :
1). Ketua Komite Sanksi Rwanda
2). Ketua komite kerja untuk pasukan penjaga perdamaian
3). Ketua Komite penjatuhan sanksi untuk Sierra Leone
4). Wakil Ketua Komite penyelesaian konfik Sudan
5) Wakil Ketua Komite penyelesaian konflik Kongo
6). Wakil Kertua Komite penyelesaian konflik Guinea Bissau
Baru-baru ini Indonesia berani mengambil sikap sebagai satu-satunya negara anggota tidak tetap DK PBB yang bersikap abstain ketika semua Negara lainnya memberikan dukungan untuk memberi sanksi pada Iran. Ciri-ciri Politik Bebas Aktif Republik Indonesia Dalam berbagai uraian tentang politik Luar Negeri yang bebas aktif , maka Bebas dan Aktif disebut sebagai sifat politik luar negeri Republik Indonesia. Bahkan di belakang kata bebas dan aktif masih ditambahkan dengan sifat-sifat yang lain, misalnya anti kolonialisme, anti imperialisme. Dalam dokumen Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia (1984-1989) yang telah ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri RI tanggal 19 Mei 1983, dijelaskan bahwa sifat Politik Luar Negeri adalah: (1) Bebas Aktif …. (2) Anti kolonialisme … (3) Mengabdi kepada Kepentingan Nasional dan … (4) Demokratis. Dalam risalah Politik Luar Negeri yang disusun oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Masalah Luar Negeri Departemen Luar Negeri, Suli Sulaiman ….yang disebut sifat politik luar negeri hanya Bebas Aktif serta anti kolonialisme dan anti Imperialisme. Sementara M. Sabir lebih cenderung untuk menggunakan istilah ciri-ciri dan sifat secara terpisah. Menurut M Sabir, ciri atau ciri-ciri khas biasanya disebut untuk sifat yang lebih permanen, sedangkan kata sifat memberi arti sifat biasa yang dapat berubah-ubah.
Dengan demikian karena bebas dan aktif merupakan sifat yang melekat secara permanen pada batang tubuh politik bebas aktif, penulis menggolongkannya sebagai ciri-ciri politik bebas-aktif sedangkan Anti Kolonialisme dan Anti Imperialisme disebutnya sebagai sifat.

Pengertian Politik Bebas Aktif Republik Indonesia
Sebagaimana telah diuraikan terdahulu, rumusan yang ada pada alinea I dan alinea IV Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar hukum yang sangat kuat bagi politik luar negeri RI. Namun dari rumusan tersebut, kita belum mendapatkan gambaran mengenai makna politik luar negeri yang bebas aktif. Karena itu dalam uraian ini akan dikutip beberapa pendapat mengenai pengertian bebas dan aktif. A.W Wijaya merumuskan: Bebas, berarti tidak terikat oleh suatu ideologi atau oleh suatu politik negara asing atau oleh blok negara-negara tertentu, atau negara-negara adikuasa (super power). Aktif artinya dengan sumbangan realistis giat mengembangkan kebebasan persahabatan dan kerjasama internasional dengan menghormati kedaulatan negara lain. Sementara itu Mochtar Kusumaatmaja merumuskan bebas aktif sebagai berikut :
Bebas : dalam pengertian bahwa Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa sebagaimana dicerminkan dalam Pancasila. Aktif : berarti bahwa di dalam menjalankan kebijaksanaan luar negerinya, Indonesia tidak bersifat pasif-reaktif atas kejadiankejadian internasionalnya, melainkan bersifat aktif .
B.A Urbani menguraikan pengertian bebas sebagai berikut : perkataan bebas dalam politik bebas aktif tersebut mengalir dari kalimat yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut : supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas. Jadi menurut pengertian ini, dapat diberi definisi sebagai “berkebebasan politik untuk menentukan dan menyatakan pendapat sendiri, terhadap tiap-tiap persoalan internasional sesuai dengan nilainya masing-masing tanpa apriori memihak kepada suatu blok”.

sekian Sistem Politik Bebas Aktif di Indonesia

Anda sedang membaca artikel tentang Sistem Politik Bebas Aktif di Indonesia dan anda bisa menemukan artikel Sistem Politik Bebas Aktif di Indonesia ini dengan url https://wawasanfadhitya.blogspot.com/2012/10/sistem-politik-bebas-aktif-di-indonesia.html,anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel Sistem Politik Bebas Aktif di Indonesia ini sangat bermanfaat bagi teman-teman anda,namun jangan lupa untuk meletakkan link Sistem Politik Bebas Aktif di Indonesia sebagai sumbernya.

Share on :
Bookmark and Share
| | 8 comments



Artikel Terkait

8 comments:

Nakusan Computer mengatakan...

izin baca artikelnya kawan. saya sk sekali kl baca soal sejarah...:D

makasih ya kawan....

Anonim mengatakan...

Mntp

Fandi Adhitya mengatakan...

@nakusan: thanks udah berkunjung

Fandi Adhitya mengatakan...

@anwar: thanks

chenlina mengatakan...

chenlina20150827
pandora jewelry
cheap jordans
longchamp outlet
michael kors outlet
ralph lauren outlet
michael kors handbags
christian louboutin sale
louis vuitton
coach outlet
jordan 4 toro
replica rolex watches
coach factory outlet
louis vuitton handbags
nike uk
football shoes
nike huaraches
air max uk
ray ban sunglasses uk
ray ban wayfarer
michael kors outlet
hollister
longchamp handbags
coach outlet
coach outlet
ralph lauren outlet
louboutins
christian louboutin shoes
true religion jeans
gucci shoes
michael kors outlet
coach outlet
michael kors outlet
air max 95
cheap air max
air jordan pas cher
louis vuitton handbags
louis vuitton
prada
air max 90
ray ban sunglasses
as

Pengobatan Sipilis mengatakan...

Obat Raja Singa Yang Dijual Di Apotik ? Segera Hubungi Kami Dan Pesan Obatnya Sekarang Juga di Fast Respond : 087705015423 PIN : 207C6F18.

Unknown mengatakan...

moncler jackets
coach outlet
skechers outlet
nike huarache trainers
miami dolphins jerseys
louis vuitton sacs
ralph lauren outlet online
nba jerseys
ugg boots
cheap jordan shoes

Unknown mengatakan...

Good Arcitle i Like it.

Please Visit :
agen poker terpercaya

agen poker online

bandarq online

sakong online

poker online

agen poker online

bandarq online

sakong online

poker online

agen poker online

bandarq online

sakong online

poker online

trik bermain poker online

tips bermain sbobet

Prediksi Bola Jitu Dan Terpercaya

Komentar di: Sistem Politik Bebas Aktif di Indonesia

Berkomentarlah dengan sopan dan pastikan komentar anda bukan spam. Komentar spam akan dihapus.

 

Page Rank Check

Technology Blogs

© Copyright 2012.Wawasanfadhitya: Sistem Politik Bebas Aktif di Indonesia | Template by Fandi Adhitya
All Rights Reserved | Privacy Policy