Sistem Politik Bebas Aktif di Indonesia
SEJARAH KELAHIRAN POLITIK LUAR NEGRI REPUBLIK INDONESIA BEBAS AKTIF
SEJARAH KELAHIRAN POLITIK LUAR NEGRI REPUBLIK INDONESIA BEBAS AKTIF
Peristiwa Internasional yang terjadi meletusnya perang dunia
ke 2 pada tahun 1939 antara 2 blok kekuatan, yaitu Negara-negara poros
dengan Negara-negara sekutu. Bagian dari pernag dunia ke 2 yang terjadi di ASIA
dikenal sebagai/ dengan sebutan PERANG ASIA TIMUR RAYA, yang berada di pihak JEPANG sehingga Jepang
tidak membutuhkan waktu yang cukup banyak untuk menguasai hamper seluruh
wilayah ASIA tenggara.
Kemudian Angkatan Perang Amerika mulai menyerang secara
besar-besaran kearah
Jepang. Pada tanggal 6 Agustus 1945, America menyerang (membom) kota Hiroshima dan
kemudian kembali membom di Nagasaki pada 3 hari setelah Hiroshima. Diantara
kedua peristiwa tsb, Uni Soviet menyatakan perang terhadap Jepang pada tanggal
8Agustus 1945. Dan akhirnya Jepang meyerah tanpa syarat pada tanggal 15 Agustus
1945. Dg menyerahnya Jepang, maka di Indonesia terjadi kekosongan kekuasaan dan
kesempatan ini digunakan untuk mempersiapkan. Dan pada tanggal 17 Bangsa
Indonesia menyatakan diri sebagai Negara yang merdeka.
Sejak
saat itu muncul 2 kekuatan raksasa dunia yaitu, Amerika Serikat dan Uni Soviet.
Sering terjadi salah pendapat di antara kedua raksasa tsb yang mengakibatkan
terjadinya perang dingin. Pembagian dunia seolah-olah hanya terdiri dari 2 blok
saja, menuntut seluruh Negara untuk memilih salah 1 dari blok tsb. Perkembangan selanjutnya, Pemerintah
RI mengalami berbagai kesulitan. Oposisi dari FDR-PKi mengusulkan agar
menyikapi pertentangan AS dengan Uni Soviet tsb RI memihak kpd Uni Soviet.
Untuk meyikapi usulan FDR-PKI maka MOH HATTA memberikan ketrangannya di
depan BP-KNIP tanggal 2 September 1948 mengemukakan pernyataan yang merupakan
penjelasan tentang “Politik Bebas Aktif”.
Makna bebas aktif dapat disimak dari judul keterangannya “Mendayung diantara 2
karang yang artinya politik bebas aktif, Mendayung = upaya (aktif), Diantara 2 karang =
tidak terikat oleh 2 kekuatan Adikuasa yang ada (bebas)”.
Setiap negara tidak dapat melepaskan diri dari berhubungan dengan
negara lain. Hubungan internasional dilaksanakan guna kepentingan
nasional masing-masing Negara. Politik
luar negeri adalah kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka
hubungannya dengan dunia internasional dalam usaha untuk mencapai tujuan
nasional .
Dasar Hukum Politik LN :
Pembukaan UUD 1945 alinea I dan IV .
Dasar Hukum Politik LN :
Pembukaan UUD 1945 alinea I dan IV .
Pasal 11 ayat 1 UUD 1945 :
“ Presiden dengan
persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan
negara lain”. Undang-undang No. 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.
Politik luar negeri Indonesia mempunyai landasan atau dasar hukum yang sangat kuat, karena diatur dalam UUD 1945. Penegasan politik luar negeri Indonesia untuk pertama kali ditegaskan dalam sidang BPKNIP tanggal 2 September 1948. Rumusan yang ada pada alinea I dan alinea IV Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar hukum yang sangat kuat bagi politik luar negeri RI. Namun dari rumusan tersebut, kita belum mendapatkan gambaran mengenai makna politik luar negeri yang bebas aktif. Karena itu dalam uraian ini akan dikutip beberapa pendapat mengenai pengertian bebas dan aktif.
Politik luar negeri Indonesia mempunyai landasan atau dasar hukum yang sangat kuat, karena diatur dalam UUD 1945. Penegasan politik luar negeri Indonesia untuk pertama kali ditegaskan dalam sidang BPKNIP tanggal 2 September 1948. Rumusan yang ada pada alinea I dan alinea IV Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar hukum yang sangat kuat bagi politik luar negeri RI. Namun dari rumusan tersebut, kita belum mendapatkan gambaran mengenai makna politik luar negeri yang bebas aktif. Karena itu dalam uraian ini akan dikutip beberapa pendapat mengenai pengertian bebas dan aktif.
·
A.W Wijaya merumuskan:
Bebas, berarti tidak terikat oleh suatu ideologi atau oleh suatu
politik negara asing atau oleh blok negara-negara tertentu, atau
negara-negara adikuasa (super power).
Aktif artinya dengan sumbangan realistis giat mengembangkan kebebasan
persahabatan dan kerjasama internasional dengan menghormati kedaulatan negara
lain.
·
Mochtar Kusumaatmaja merumuskan bebas aktif sebagai berikut :
Bebas : dalam pengertian bahwa Indonesia tidak memihak pada
kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa
sebagaimana dicerminkan dalam Pancasila.
Aktif : berarti bahwa di dalam menjalankan kebijaksanaan luar
negerinya, Indonesia tidak bersifat
pasif-reaktif atas kejadiankejadian internasionalnya, melainkan bersifat
aktif .
·
B.A Urbani menguraikan pengertian bebas sebagai berikut :
perkataan bebas dalam
politik bebas aktif tersebut mengalir dari kalimat yang tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut : supaya
berkehidupan kebangsaan yang bebas. Jadi menurut pengertian ini, dapat
diberi definisi sebagai “berkebebasan politik untuk menentukan dan menyatakan pendapat sendiri,
terhadap tiap-tiap persoalan internasional sesuai dengan nilainya masing-masing
tanpa apriori memihak kepada suatu blok”
·
Pengertian lain dari Politik LN Bebas Aktif adalah :
sikap dan pandangan
menghadapi masalah-masalah Internasional
Aktif artinya bangsa Indonesia senantiasa berperan serta dalam ikut mewujudkan ketertiban dunia.
Aktif artinya bangsa Indonesia senantiasa berperan serta dalam ikut mewujudkan ketertiban dunia.
#tambahan
Politik luar negeri adalah strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Dalam arti luas,
politik luar negeri adalah pola perilaku yang digunakan oleh suatu
Negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Politik luar negeri
berhubungan dengan proses pembuatan keputusan untuk mengikuti pilihan
jalan tertentu. Menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar
Negeri Republik Indonesia (1984-1988), politik luar negeri diartikan
sebagai “suatu kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka
hubungannya dengan dunia internasional dalam usaha untuk mencapai tujuan
nasional”. Melalui politik luar negeri, pemerintah memproyeksikan
kepentingan nasionalnya ke dalam masyarakat antar bangsa”. Dari uraian
di muka sesungguhnya dapat diketahui bahwa tujuan politik luar negeri
adalah untuk mewujudkan kepentingan nasional. Tujuan tersebut memuat
gambaran mengenai keadaan negara dimasa mendatang serta kondisi masa
depan yang diinginkan. Pelaksanaan politik luar negeri diawali oleh
penetapan kebijaksanaan dan keputusan dengan mempertimbangkan hal-hal
yang didasarkan pada faktor-faktor nasional sebagai faktor internal
serta faktor-faktor internasional sebagai faktor eksternal.
Dasar
hukum pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia tergambarkan
secara jelas di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea I dan
alinea IV. Alinea I menyatakan bahwa .… kemerdekaan ialah hak segala
bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan
karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Selanjutnya
pada alinea IV dinyatakan bahwa …. dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial …..
Dari dua kutipan di atas, jelaslah bahwa politik luar negeri RI
mempunyai landasan atau dasar hukum yang sangat kuat, karena diatur di
dalam Pembukaan UUD 1945. Selain dalam pembukaan terdapat juga dalam
beberapa pasal contohnya pasal 11 ayat 1, 2,3; pasal 13 ayat 1,2,3 dan
lain-lain.
Pasal 11
(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan
mendasar
bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara,
dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang. ***)
Pasal 13
(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*)
(3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*)
Politik
Luar Negeri di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2004 –
2009, dalam visi dan misi beliau diantaranya dengan melakukan usaha
memantapkan politik luar negeri. Yaitu dengan cara meningkatkan
kerjasama internasional dan meningkatkan kualitas diplomasi Indonesia
dalam rangka memperjuangkan kepentingan nasional. Prestasi Indonesia
sejak 1 Januari 2007 menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB,
dimana Republik Indonesia dipilih oleh 158 negara anggota PBB. Tugas
Republik Indonesia di Dewan Keamanan PBB adalah :
1). Ketua Komite Sanksi Rwanda
2). Ketua komite kerja untuk pasukan penjaga perdamaian
3). Ketua Komite penjatuhan sanksi untuk Sierra Leone
4). Wakil Ketua Komite penyelesaian konfik Sudan
5) Wakil Ketua Komite penyelesaian konflik Kongo
6). Wakil Kertua Komite penyelesaian konflik Guinea Bissau
Baru-baru
ini Indonesia berani mengambil sikap sebagai satu-satunya negara
anggota tidak tetap DK PBB yang bersikap abstain ketika semua Negara
lainnya memberikan dukungan untuk memberi sanksi pada Iran. Ciri-ciri
Politik Bebas Aktif Republik Indonesia Dalam berbagai uraian tentang
politik Luar Negeri yang bebas aktif , maka Bebas dan Aktif disebut
sebagai sifat politik luar negeri Republik Indonesia. Bahkan di belakang
kata bebas dan aktif masih ditambahkan dengan sifat-sifat yang lain,
misalnya anti kolonialisme, anti imperialisme. Dalam dokumen Rencana
Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia (1984-1989)
yang telah ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri RI tanggal 19 Mei 1983,
dijelaskan bahwa sifat Politik Luar Negeri adalah: (1) Bebas Aktif ….
(2) Anti kolonialisme … (3) Mengabdi kepada Kepentingan Nasional dan …
(4) Demokratis. Dalam risalah Politik Luar Negeri yang disusun oleh
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Masalah Luar Negeri
Departemen Luar Negeri, Suli Sulaiman ….yang disebut sifat politik luar
negeri hanya Bebas Aktif serta anti kolonialisme dan anti Imperialisme.
Sementara M. Sabir lebih cenderung untuk menggunakan istilah ciri-ciri
dan sifat secara terpisah. Menurut M Sabir, ciri atau ciri-ciri khas
biasanya disebut untuk sifat yang lebih permanen, sedangkan kata sifat
memberi arti sifat biasa yang dapat berubah-ubah.
Dengan
demikian karena bebas dan aktif merupakan sifat yang melekat secara
permanen pada batang tubuh politik bebas aktif, penulis menggolongkannya
sebagai ciri-ciri politik bebas-aktif sedangkan Anti Kolonialisme dan
Anti Imperialisme disebutnya sebagai sifat.
Pengertian Politik Bebas Aktif Republik Indonesia
Sebagaimana
telah diuraikan terdahulu, rumusan yang ada pada alinea I dan alinea IV
Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar hukum yang sangat kuat bagi politik
luar negeri RI. Namun dari rumusan tersebut, kita belum mendapatkan
gambaran mengenai makna politik luar negeri yang bebas aktif. Karena itu
dalam uraian ini akan dikutip beberapa pendapat mengenai pengertian
bebas dan aktif. A.W Wijaya merumuskan: Bebas, berarti tidak terikat
oleh suatu ideologi atau oleh suatu politik negara asing atau oleh blok
negara-negara tertentu, atau negara-negara adikuasa (super power). Aktif
artinya dengan sumbangan realistis giat mengembangkan kebebasan
persahabatan dan kerjasama internasional dengan menghormati kedaulatan
negara lain. Sementara itu Mochtar Kusumaatmaja merumuskan bebas aktif
sebagai berikut :
Bebas
: dalam pengertian bahwa Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan
yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa sebagaimana
dicerminkan dalam Pancasila. Aktif : berarti bahwa di dalam menjalankan
kebijaksanaan luar negerinya, Indonesia tidak bersifat pasif-reaktif
atas kejadiankejadian internasionalnya, melainkan bersifat aktif .
B.A
Urbani menguraikan pengertian bebas sebagai berikut : perkataan bebas
dalam politik bebas aktif tersebut mengalir dari kalimat yang tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut : supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas. Jadi menurut pengertian ini, dapat diberi
definisi sebagai “berkebebasan politik untuk menentukan dan menyatakan
pendapat sendiri, terhadap tiap-tiap persoalan internasional sesuai
dengan nilainya masing-masing tanpa apriori memihak kepada suatu blok”.sekian Sistem Politik Bebas Aktif di Indonesia
|
|
Labels:
Indonesia,
Materi Pembelajaran
8 comments:
izin baca artikelnya kawan. saya sk sekali kl baca soal sejarah...:D
makasih ya kawan....
Mntp
@nakusan: thanks udah berkunjung
@anwar: thanks
chenlina20150827
pandora jewelry
cheap jordans
longchamp outlet
michael kors outlet
ralph lauren outlet
michael kors handbags
christian louboutin sale
louis vuitton
coach outlet
jordan 4 toro
replica rolex watches
coach factory outlet
louis vuitton handbags
nike uk
football shoes
nike huaraches
air max uk
ray ban sunglasses uk
ray ban wayfarer
michael kors outlet
hollister
longchamp handbags
coach outlet
coach outlet
ralph lauren outlet
louboutins
christian louboutin shoes
true religion jeans
gucci shoes
michael kors outlet
coach outlet
michael kors outlet
air max 95
cheap air max
air jordan pas cher
louis vuitton handbags
louis vuitton
prada
air max 90
ray ban sunglasses
as
Obat Raja Singa Yang Dijual Di Apotik ? Segera Hubungi Kami Dan Pesan Obatnya Sekarang Juga di Fast Respond : 087705015423 PIN : 207C6F18.
moncler jackets
coach outlet
skechers outlet
nike huarache trainers
miami dolphins jerseys
louis vuitton sacs
ralph lauren outlet online
nba jerseys
ugg boots
cheap jordan shoes
Good Arcitle i Like it.
Please Visit :
agen poker terpercaya
agen poker online
bandarq online
sakong online
poker online
agen poker online
bandarq online
sakong online
poker online
agen poker online
bandarq online
sakong online
poker online
trik bermain poker online
tips bermain sbobet
Prediksi Bola Jitu Dan Terpercaya
Komentar di: Sistem Politik Bebas Aktif di Indonesia
Berkomentarlah dengan sopan dan pastikan komentar anda bukan spam. Komentar spam akan dihapus.