Di Indonesia terdapat berbagai macam hewan dan tumbuhan
langka yang dilindungi oleh pemerintah, di antaranya, harimau
Sumatra, buaya muara, elang bondol, orang utan sumatra, badak
jawa, gajah sumatra, biawak, komodo, burung cenderawasih, penyu
hijau, penyu sukamade, dan Rafflesia arnoldii.
langka yang dilindungi oleh pemerintah, di antaranya, harimau
Sumatra, buaya muara, elang bondol, orang utan sumatra, badak
jawa, gajah sumatra, biawak, komodo, burung cenderawasih, penyu
hijau, penyu sukamade, dan Rafflesia arnoldii.
a. Harimau Sumatra (Panthera trigis sumatrae)
Harimau sumatra tersebar di seluruh Sumatra. Mulai dilindungi
pada tahun 1973. Salah satu cara untuk melestarikannya ialah
dengan penangkaran di suatu lokasi tertentu yang memenuhi
persyaratan habitat alaminya. Diharapkan hal ini dapat
dilakukan secara terpadu dan berfungsi sebagai pelestarian
sumber keanekaragaman hayati, budaya, serta sebagai objek
wisata dan sarana pendidikan. Pelestarian harimau ini dapat
kita lakukan dengan cara tidak memburu harimau, tetap
mempertahankan hutan-hutan sebagai tempat tinggal
harimau, ikut berperan serta dalam meneliti aspek-aspek yang
terjadi pada harimau dan akibatnya terhadap manusia, serta
mengadakan pelestarian dengan penangkaran harimau.
b. Orang utan di Sumatra (Pongo pigmaeus)
Orang utan dilindungi sejak tahun 1931 dengan Undang-
Undang Ordonansi Binatang Liar No. 34 dan B. 36 yang
menyatakan bahwa terhadap binatang yang telah dilindungi
dilarang untuk ditangkap atau diburu, dipelihara, atau
diperjualbelikan. Salah satu yang masuk dalam daftar tersebut
adalah orangutan. Akhir-akhir ini jumlah orangutan semakin
berkurang karena banyaknya perburuan liar. Jika keadaan
ini dibiarkan terus-menerus, orang utan terancam punah.
Harimau sumatra tersebar di seluruh Sumatra. Mulai dilindungi
pada tahun 1973. Salah satu cara untuk melestarikannya ialah
dengan penangkaran di suatu lokasi tertentu yang memenuhi
persyaratan habitat alaminya. Diharapkan hal ini dapat
dilakukan secara terpadu dan berfungsi sebagai pelestarian
sumber keanekaragaman hayati, budaya, serta sebagai objek
wisata dan sarana pendidikan. Pelestarian harimau ini dapat
kita lakukan dengan cara tidak memburu harimau, tetap
mempertahankan hutan-hutan sebagai tempat tinggal
harimau, ikut berperan serta dalam meneliti aspek-aspek yang
terjadi pada harimau dan akibatnya terhadap manusia, serta
mengadakan pelestarian dengan penangkaran harimau.
b. Orang utan di Sumatra (Pongo pigmaeus)
Orang utan dilindungi sejak tahun 1931 dengan Undang-
Undang Ordonansi Binatang Liar No. 34 dan B. 36 yang
menyatakan bahwa terhadap binatang yang telah dilindungi
dilarang untuk ditangkap atau diburu, dipelihara, atau
diperjualbelikan. Salah satu yang masuk dalam daftar tersebut
adalah orangutan. Akhir-akhir ini jumlah orangutan semakin
berkurang karena banyaknya perburuan liar. Jika keadaan
ini dibiarkan terus-menerus, orang utan terancam punah.
c. Gajah Sumatra (Elephas maximus sumatranus)
Gajah merupakan satwa langka yang menjadi kebanggaan
nasional. Gajah dilindungi sejak tahun 1931. Untuk
menyelamatkan dan melestarikan gajah dan satwa langka lain,
di Sumatra telah ditunjuk kawasan konservasi alam. Kawasan
ini diharapkan dapat memberikan tempat hidup yang aman
bagi gajah serta hewan langka yang lain karena tidak akan
diganggu oleh manusia.
|
|
Labels:
Materi Pembelajaran
0 comments:
Komentar di: Hewan Hewan yang dilindungi
Berkomentarlah dengan sopan dan pastikan komentar anda bukan spam. Komentar spam akan dihapus.