Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Maidah: 3)
Namun apa yang diharamkan di suatu dalil, boleh jadi dikecualikan dengan dalil lainnya. Salah satunya adalah pengecualian hukum memakan bangkai. Kalau di dalam ayat di atas, secara umum bangkai itu haram, namun bila ada dalil lainnya yang menyatakan kehalalan jenis bangkai tertentu, maka yang dikecualikan itu hukumnya halal.
Untuk menjawab masalah ini, kami ingin menyampaikan sebuah hadits dari Rasulullah SAW tentang hukum hewan yang hidup di laut. Hadits ini kalau kita rujuk kepada sebabnya, sebenarnya bukan secara langsung membicarakan hukum makan ikan. Melainkan jawaban atas pertanyaan tentang kebolehan berwudhu’ dengan menggunakan air laut.
Suatu ketika ada serombongan shahabat melakukan perjalanan di laut lepas. Bekal air yang mereka bawa sangat terbatas. Hanya cukup untuk minum saja. Padahal mereka tetap wajib shalat dengan berwudhu’ sebelumnya. Tapi bekal air itu pasti tidak cukup bila digunakan untuk wudhu’. Lantas mereka berijtihad untuk berwudhu’ dengan menggunakan air laut.
Sekembalinya mereka bersama Rasulullah SAW, segera saja mereka bertanya tentang hukum berwudhu’ dengan menggunakan air laut.Jawaban yang diberikan oleh beliau SAW ternyata juga dilengkapi dengan penjelasan lainnya, bukan hanya kebolehan berwudhu’ dengan air laut, bahkan juga hukum lainnya tentangkebolehan memakan bangkai hewan laut. Jawaban beliau SAW singkat tapi padat.
Dari Ibnu Umar ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Telah dihalalkan untuk bagi kita (muslim) dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai itu adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah itu adalah hati dan limpa.” (HR. Ad-Daruquthuni)
Maka memakan darah ikan, atau bahkan bangkai ikan, hukumnya halal dan dibenarkan dalam syariah Islam. Bahkan meski ikan itu masih mentah, sebagaimana kebiasaan bangsa Jepang.
Kalau pun seseorang merasa jijik karena tidak terbiasa memakan ikan mentah, rasa jijiknya itu tidaklah mengubah hukumnya. Hukumnya halal, tetapi kalau masalah selera seseorang tentu tidak bisa dipaksakan.
sumber:http://sabdaislam.wordpress.com/2009/11/29/107-halalkah-sushi-sashimi/
|
|
Labels:
Kesehatan
1 comments:
chenlina20150827
pandora jewelry
cheap jordans
longchamp outlet
michael kors outlet
ralph lauren outlet
michael kors handbags
christian louboutin sale
louis vuitton
coach outlet
jordan 4 toro
replica rolex watches
coach factory outlet
louis vuitton handbags
nike uk
football shoes
nike huaraches
air max uk
ray ban sunglasses uk
ray ban wayfarer
michael kors outlet
hollister
longchamp handbags
coach outlet
coach outlet
ralph lauren outlet
louboutins
christian louboutin shoes
true religion jeans
gucci shoes
michael kors outlet
coach outlet
michael kors outlet
air max 95
cheap air max
air jordan pas cher
louis vuitton handbags
louis vuitton
prada
air max 90
ray ban sunglasses
as
Komentar di: Hukum Islam tentang memakan makanan mentah(rawfood)
Berkomentarlah dengan sopan dan pastikan komentar anda bukan spam. Komentar spam akan dihapus.